
Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila), Doktor Chandra Ertikanto (58) yang tersangkut kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya sendiri dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Seusai pesidangan, JPU Kadek mengatakan, telah menuntut Chandra dengan dua tahun penjara.
“Kami tuntut dua tahun,” ungkap Kadek, Senin (19/11).
Kadek meneruskan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi.
“Dari terdakwa (pledoi) mau dilakukan secara tertulis,” jelasnya.
Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.
“(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Soal perdamaian, Kadek mengaku hingga pembacaan tuntutan kemarin belum ada surat perdamaian.