Tak Ingat Berapa Kali Perkosa Anak Kandung, Pelaku: Kalau Dia Berontak, Saya Coba Lagi Besoknya


Bocah malang berusia 14 tahun berinisial A jadi korban pemerkosaan ayah kandungnya.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD. Kini A telah menjadi pelajar kelas 2 SMP.
Peristiwa ini terbongkar saat Pur (41), ayah kandung korban terciduk polisi menyimpan benda terlarang di rumahnya, Senin (2/12/2019) malam.
Polisi menggerebek rumah Pur warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini dan menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 267 butir.
Barang bukti tersebut disembunyikan di atap rumah dan di lemari Pur. Saat polisi menangkap Pur, terbongkar pula kejahatan yang dilakukan Pur lainnya.
Ibu A yang sudah pisah ranjang selama 5 tahun dengan Pur, melaporkan kejahatan lainnya itu ke pihak kepolisian.
“Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga menggauli anak kandungnya,” kata Iptu Sony Suhartanto, Kapolsek Ponggok kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/12/2019).

LihatTutupKomentar